BEKASI.POJOKSATU.id - Langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali diwujudkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini juga memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk membantu pembayaran iuran pekerja rentan, selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud nyata kolaborasi ulama dan umara dalam melindungi masyarakat pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah ini sejalan dengan nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menilai skema ZIS bagi pekerja rentan mencerminkan semangat gotong royong sosial dalam Islam.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petugas BPS

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana infak, sedekah, atau zakat bisa digunakan. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi tinggi dan menyebutnya sebagai landasan kuat dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan kurang mampu.

“Fatwa ini memperkuat langkah kami dalam membantu pekerja rentan melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi Islam,” kata Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS, guna memastikan implementasi sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap ini menjadi momentum penting dalam memperluas cakupan program BPJS berbasis syariah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Tunggakan BPJS Ratusan Pekerja PT Eun Sung Indonesia Disorot DPRD Bekasi

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, juga menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa tersebut.

“Ini langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.

Muhyiddin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang siap menjalin sinergi dengan MUI dan BAZNAS di wilayah Kabupaten Bekasi untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

“Fatwa ini menjadi peluang besar bagi pekerja di Kabupaten Bekasi agar memperoleh perlindungan sosial yang lebih luas, sekaligus bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah,” tutupnya.***