BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak air tanah dan reklame. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah yang melibatkan sejumlah perangkat daerah serta unsur TNI dan Polri pada Kamis hingga Jumat, 23-24 Juli 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhamad Mustofa, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan pembayaran pajak.
"Hari ini kita melaksanakan apel penertiban pajak air tanah dan dilanjut besok penertiban reklame dengan membentuk dua tim yang akan turun ke lapangan. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak air tanah," ujarnya.
Menurut Budi, potensi penerimaan pajak air tanah di Kabupaten Bekasi masih cukup besar, terutama dari perusahaan yang beroperasi di luar kawasan industri dan menggunakan sumber air tanah secara mandiri.
Baca Juga: Penerima Beasiswa BANPIN 2025 Bagikan Pengalaman, Bantuan Pendidikan Dinilai Ringankan Biaya Kuliah
Ia mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perizinan, sekaligus mengimbau perusahaan yang belum memiliki izin atau masa izinnya telah habis agar segera mengurus maupun memperpanjang perizinannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah taat mengurus izin. Bagi yang belum atau masa izinnya sudah habis, kami berharap segera mengurus kembali agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik," katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban, tim juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk unsur Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang akan memberikan pendampingan kepada perusahaan apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan izin penggunaan air tanah.
Budi menjelaskan, pembagian tim menjadi dua wilayah bertujuan agar proses pengawasan dan evaluasi dapat berjalan lebih efektif sehingga lebih banyak perusahaan dapat dijangkau selama kegiatan berlangsung.
"Kami ingin memastikan lebih banyak perusahaan dapat dipantau dan dievaluasi. Dengan pendampingan dari berbagai pihak, kami berharap kepatuhan terhadap perizinan maupun pembayaran pajak semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Baca Juga: Syarat BANPIN Kabupaten Bekasi 2026, Simak Ketentuan Jalur Akademik dan Non-Akademik
Ia menambahkan, apabila seluruh perusahaan pengguna air tanah telah terdaftar dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, penerimaan daerah dari sektor tersebut diperkirakan dapat meningkat signifikan.
Saat ini, penerimaan pajak air tanah masih berada pada kisaran puluhan miliar rupiah. Namun, apabila seluruh potensi dapat dioptimalkan, nilainya diproyeksikan mampu mencapai sekitar Rp50 miliar, yang akan menjadi tambahan penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.




