BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bekasi, Senin, 10 November 2025.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyusun arah pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan bahwa arah pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta penguatan infrastruktur publik.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Perbup Pemagangan, Akomodir Aspirasi dan Kesejahteraan Buruh
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA-PPAS 2026. Fokus pembangunan diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah,” ujar Bupati Ade.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah program sosial berbasis kesejahteraan masyarakat, antara lain insentif guru ngaji kampung sebesar Rp300 ribu per bulan, bantuan kematian bagi warga tidak mampu, serta kenaikan insentif RT dan RW sebesar Rp100 ribu menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Namun demikian, Bupati Ade mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi harus menghadapi tantangan berupa pemotongan dana transfer pusat sebesar lebih dari Rp600 miliar pada tahun depan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami terus berkoordinasi dengan DPRD agar PAD dapat ditingkatkan. Saya sudah instruksikan Bapenda untuk berinovasi, baik melalui penerbitan perda baru terkait retribusi maupun pemanfaatan tanah kas daerah secara produktif,” jelasnya.
Baca Juga: Wabup Bekasi Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Serikat Pekerja Ciptakan Iklim Industri Kondusif
Lebih lanjut, Bupati Ade menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana hibah yang sebelumnya tersebar akan difokuskan pada pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, Pemkab Bekasi juga tengah menyiapkan regulasi pengelolaan limbah logam industri sebagai potensi sumber PAD baru.
“Sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Bekasi memiliki limbah bernilai ekonomis yang belum diatur dalam retribusi. Jika dikaji melalui perda atau perbup, ini bisa menjadi peluang PAD baru,” terang Bupati Ade.
Ia menegaskan bahwa seluruh arah kebijakan KUA-PPAS 2026 telah disusun secara sinkron antara pemerintah daerah dan DPRD, guna memastikan keseimbangan antara pembangunan berkeadilan dan keberlanjutan fiskal.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, kami optimistis pembangunan Bekasi 2026 akan lebih terarah, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya.***




