BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerhati kebijakan publik Abu Fitri Mu’min mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Prananto Sukodjatmoko yang telah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) sejak 2014.
Menurutnya, perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi itu tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“BBWM yang dipimpin Prananto tidak menunjukkan hasil nyata bagi PAD. Realisasi dividennya pada 2024 hanya Rp2,4 miliar, sangat kecil dibanding penyertaan modal sebesar Rp178,5 miliar,” ujar Fitri kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Dirut Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan Polres Metro Bekasi Terkait Dugaan Penipuan
Fitri, yang akrab disapa Fitri Bule, menilai capaian tersebut memalukan bagi perusahaan sebesar BBWM, apalagi ada BUMDes dengan skala usaha jauh lebih kecil namun mampu menyetorkan dividen lebih besar. Ia juga menyoroti tren penurunan dividen sejak Prananto menjabat.
“Dividen BBWM anjlok dari Rp37 miliar pada 2014 menjadi hanya Rp1-2 miliar di tahun-tahun berikutnya. Ini menunjukkan kemunduran kinerja dan lemahnya kemampuan bisnis direksinya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa BBWM berstatus Perseroda, bukan Perumda, sehingga seharusnya berorientasi pada keuntungan, bukan pelayanan publik.
“Perseroda wajib menghasilkan laba. Kalau terus merugi, berarti direkturnya tidak punya kapasitas dan strategi bisnis yang baik. Harus diganti agar perusahaan bisa kembali produktif,” ujarnya.
Selain persoalan kinerja, Fitri juga menyoroti ketimpangan antara performa perusahaan dan pertumbuhan harta pribadi Prananto. Berdasarkan data LHKPN KPK, kekayaan Prananto meningkat dari Rp69,6 miliar pada 2021 menjadi Rp87,6 miliar pada 2024.
Baca Juga: Pemkab Bekasi dan Perum Jasa Tirta II Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lingkungan
“Anehnya, laporan LHKPN-nya baru muncul sejak 2021, padahal dia sudah menjabat sejak 2014. Di mana laporan untuk periode 2014–2020? Ini patut dipertanyakan,” kata Fitri.
Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pelaporan jabatan Prananto di LHKPN.
“Dalam LHKPN 2021–2022 dia mencantumkan jabatan sebagai Direktur Utama, tapi di 2023–2024 berubah menjadi Direktur Usaha, padahal posisi itu tidak ada dalam struktur BBWM. Ada indikasi ketidakseriusan atau hal yang disembunyikan,” pungkasnya.




