BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan perang terbuka terhadap praktik pungutan liar di kawasan Pasar Baru Cikarang menyusul relokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) ke area baru di halaman depan pasar tersebut.

Komitmen bebas pungli ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang mencoba memanfaatkan situasi.

Relokasi sekitar 500 PKL dari kawasan Sentra Grosir Cikarang meliputi Jalan Kapten Sumantri, Jalan RE Martadinata, hingga depan Toko Ananda dilakukan untuk menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan memicu kemacetan.

Baca Juga: Hindari Jalan Berlubang, Pria 58 Tahun Tewas Tertabrak Truk Trailer di Bekasi

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penataan tersebut harus bersih dari praktik pungli.

“Kalau ada praktik pungli harus ditindak,” tegas Asep, dikutip dari Radar Bekasi, 20 Februari 2026.

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Polri dan TNI untuk memastikan kawasan baru tersebut benar-benar steril dari pungutan tidak resmi.

Baca Juga: Camat Medan Satria Turun Langsung ke Rawa Pasung, Aduan Parkir Liar Tak Dibiarkan Berlarut

Menurutnya, relokasi tidak boleh menjadi celah bagi oknum untuk menarik biaya di luar ketentuan.

Koordinasi lintas institusi dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan.

Pemerintah daerah ingin memastikan pedagang dapat berjualan dengan tenang tanpa tekanan atau beban tambahan yang merugikan usaha kecil mereka.

Baca Juga: Dari Kolong Fly Over Jadi Ruang Kreatif, Skatepark Bekasi Diserbu Anak Muda Saat Ramadan

“Lalu masyarakat tetap bisa berjualan demi perputaran ekonomi di Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.

Komitmen tersebut diperkuat oleh Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, yang menyatakan kesiapan jajarannya menindak tegas segala bentuk pungli.

Ia bahkan membuka jalur pelaporan langsung bagi para pedagang yang merasa dirugikan.

“Apabila ada praktik pungli terhadap pedagang, mereka dipersilakan melapor langsung kepada saya. Cukup dengan mengambil foto atau merekam. Kami akan turun langsung sebagai bentuk pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik pemerasan di lingkungan pasar.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Karangmekar Ajak Warga Hubungi Call Center 110 Jika Ada Laporan

Mekanisme pelaporan yang terbuka dan langsung kepada Kapolres diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pedagang sekaligus efek jera bagi pelaku.

Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan penataan jangka pendek untuk mencegah munculnya PKL baru di lokasi lama.

Penataan kawasan akan dilakukan melalui pembangunan taman dan pedestrian agar tidak kembali digunakan untuk berdagang liar.

Baca Juga: Datang sebagai Pembeli, Pria Ini Justru Curi Uang Pedagang Lansia di Bekasi

Asep menegaskan, permasalahan PKL di Cikarang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memerlukan pendekatan tegas namun tetap humanis.

Forum di bawah pemerintah desa akan dilibatkan untuk mengatur dan mengawasi pedagang yang telah direlokasi.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengawasan masyarakat, Pemkab Bekasi berharap kawasan Pasar Baru Cikarang menjadi contoh penataan pasar yang tertib dan bebas pungli.

Perang terhadap pungli ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap pedagang kecil agar dapat berusaha tanpa intimidasi dan pungutan ilegal.***