BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum sebagai langkah memperkuat penataan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Perubahan aturan ini tidak hanya menyasar aspek ketertiban, tetapi juga memperluas cakupan hingga perlindungan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyebut bahwa aturan lama yang telah berlaku lebih dari satu dekade dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan agar penegakan ketertiban dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga: WFH Mulai Dipertimbangkan, Tirta Bhagasasi Siapkan Skema Kerja Baru untuk Pegawai

“Karena memang yang sebelumnya kan sudah lama, lebih dari sepuluh tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga ada usulan perubahan tersebut,” ujar Surya, dikutip dari Radar Bekasi, 9 April 2026.

Dalam revisi tersebut, Pemkab Bekasi akan mempertegas berbagai bentuk pelanggaran ketertiban yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Mulai dari pembuangan sampah sembarangan, pembangunan bangunan liar di bantaran sungai, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di ruang publik.

Selama ini, penertiban terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan, namun belum memiliki pengaturan yang lebih rinci dalam klasifikasi sanksi.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Target Tekan Pengangguran

Dengan adanya revisi Perda, diharapkan penegakan aturan menjadi lebih jelas dan terarah.

“Penertiban dalam bentuk bangunan liar yang dilakukan di beberapa titik bangunan di bantaran sungai. Lalu diberikan sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan di sungai, pernah kami tegakkan itu,” jelasnya.

Selain itu, perubahan regulasi ini juga akan memperluas fungsi pengawasan dengan melibatkan unsur Perlindungan Masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus aman bagi warga.

Surya menegaskan bahwa revisi ini tidak sekadar perubahan kecil, melainkan berpotensi menjadi regulasi baru dengan cakupan yang lebih luas.

Fokusnya tidak hanya pada ketertiban, tetapi juga ketenteraman dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya seperti perubahan Perda, tapi mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda. Maka yang sedang dibahas ini bukan hanya ketertiban masyarakat, tapi ketenteraman dan perlindungan masyarakat, ada Linmasnya,” tegasnya.

Dengan adanya pembaruan aturan ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang selama ini masih kerap terjadi.***