BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan nantinya akan diperkuat dengan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasinya berjalan optimal.
Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman, menjelaskan bahwa regulasi ini akan saling melengkapi dengan kebijakan nasional, termasuk Permendikdasmen, yang salah satu turunannya berupa pembentukan satuan tugas (satgas).
“Baik nanti turunan dari Permendikdasmen itu adalah pembentukan satgas. Nah nanti Perda pun turunannya akan ada Perbup dan sebagainya. Itu mungkin saling melengkapi, saling menguatkan produk yang satu dengan produk yang lain,” jelasnya, Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga: Panitia Pengisian BPD Tamanrahayu Kedepankan Transparansi, Rutin Update Info kepada Warga
Ia berharap perda tersebut dapat mencakup seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi, termasuk guru di sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi seperti SMA dan SMK.
Selain itu, Imam menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah berjalan melalui layanan Dinas Pendidikan yang bekerja sama dengan PGRI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI dalam memberikan pendampingan hukum.
“Sebenarnya ini sudah jalan, berkaitan dengan layanan yang diberikan oleh bidang pendidikan terhadap guru. Di situ ada peran serta juga PGRI dengan lembaga bantuan hukumnya, pendampingan terhadap guru-guru yang sedang melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Ke depan, Disdik berkomitmen terus memperkuat kolaborasi tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh tenaga pendidik.
Baca Juga: Sinergi Pusat dan Daerah Ditekankan, Bekasi Dorong Percepatan Pembangunan di Hari Otda 2026
“Kami akan terus mendampingi, berkolaborasi bersama LBH PGRI. Pada intinya, ini adalah niat baik untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, sehingga pendidikan bermutu untuk semua bisa dihadirkan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.




