BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang mengatur penggunaan jalan di desa tersebut.

Perdes ini menegaskan kendaraan barang beroda enam atau lebih dilarang melintas di jalan lingkungan desa yang lebarnya kurang dari 3 meter.

Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain menjelaskan aturan ini diberlakukan untuk melindungi kualitas jalan lingkungan desa.

Baca Juga: BPD dan Pemdes Sahkan 4 Peraturan Baru Desa Burangkeng

"Hanya jalan umum desa yang boleh digunakan oleh kendaraan berat. Jika kendaraan berat harus melintas di jalan lingkungan desa, izin harus diperoleh terlebih dahulu dari Pemerintah Desa Burangkeng," kata Nemin menegaskan, Minggu, 15 Oktober 2023.

Pengguna kendaraan berat juga harus menandatangani perjanjian bahwa mereka akan bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk proyek negara atau kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga denda," kata dia.

Baca Juga: Penjelasan Plt Kepala SDN Burangkeng 05 tentang Tuntutan Wali Murid

Untuk memastikan hal penegakan aturan itu berjalan, Pemdes Burangkeng akan membentuk tim penindakan pelanggaran untuk mengawasi pelaksanaannya.

Perdes ini berlaku satu bulan sejak diundangkan pemerintah desa. Salinan perdes ini dikirim ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.***