BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat resmi membentuk Ditjen Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat sistem pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.
Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Bekasi, Nani Mulyani, menilai pembentukan Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan pendidikan pesantren di tanah air.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren ini menjadi momentum penting bagi dunia pesantren. Kami melihat adanya keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 16 April 2026.
Baca Juga: Seleksi Ketat Berlapis! Dari Tes Wawasan hingga PBB, Paskibraka Bekasi Uji Fisik dan Mental Peserta
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan perhatian khusus terhadap pesantren yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak dan berdaya saing.
Selama ini, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan moral, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya Ditjen Pesantren, pengelolaan lembaga tersebut diharapkan menjadi lebih terstruktur dan profesional.
Nani menjelaskan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pelaksanaan program-program strategis seperti bantuan operasional, pengembangan sarana prasarana, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Baca Juga: Duka Bertambah, Ayah Korban Kebakaran SPBE Bekasi Meninggal Dunia
“Pesantren memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan masyarakat, baik dari sisi pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Dengan adanya Ditjen Pesantren, potensi tersebut dapat lebih dioptimalkan melalui program-program yang terarah,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong transformasi pesantren agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam hal digitalisasi sistem pendidikan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Di Kabupaten Bekasi sendiri, jumlah pesantren yang cukup banyak menjadikan sektor ini sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Kemenag Bekasi berharap kebijakan nasional ini dapat memberikan dampak langsung bagi penguatan kualitas pesantren di daerah.
“Kami optimistis dengan adanya regulasi ini, pesantren akan semakin berkembang dan mampu menjawab tantangan zaman,” ungkapnya.
Kemenag Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh pengelola pesantren untuk menyambut kebijakan ini dengan kesiapan melakukan pembenahan internal agar peluang pengembangan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dengan lahirnya Ditjen Pesantren, pemerintah berharap pendidikan berbasis keagamaan dapat semakin maju, terintegrasi, serta mampu melahirkan generasi unggul yang tidak hanya kuat dalam nilai religius, tetapi juga siap menghadapi tantangan global.***




