BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja meninjau Alun-Alun Eduforest di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat,
Dalam kunjungan tersebut, Asep mengusulkan agar alun-alun yang saat ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Asep didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir serta Camat Setu Joko Dwijatmoko. Mereka berkeliling meninjau sejumlah fasilitas yang berada di kawasan alun-alun.
Asep menyebut kawasan tersebut memiliki luas sekitar 5 hektare, dengan area alun-alun berada di bagian depan dan hutan di belakangnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menanam pohon manggis.
"Ini ada 5 hektar yang didepannya alun-alun, dibelakangnya ada hutan, tadi saya berkesempatan untuk menanam pohon manggis," kata Asep, Jumat, 11 September 2026.
Baca Juga: Camat Setu Minta 32 Calon Kades Jaga Pilkades Tetap Aman dan Damai
Di sela peninjauan, Asep melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia memperlihatkan kondisi Alun-Alun Eduforest yang merupakan aset Pemprov Jabar tersebut.
"Tadi saya sudah video call dengan Pak Gubernur, mengundang pak Gubernur. Ini memang punya Provinsi tapi dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya Kecamatan Setu. Kalau pak Gubernur kesini kita ingin mengajukan agar alun-alunnya kita minta, agar alun-alunnya biar Kabupaten Bekasi yang mengurus," tuturnya.
Sementara itu, Nur Chaidir menjelaskan Alun-Alun Eduforest merupakan aset Dinas Kehutanan Jawa Barat. Status kepemilikan tersebut membuat Pemkab Bekasi belum dapat melakukan pengelolaan dan perawatan secara penuh.
"Jika diserahkan, pemerintah daerah bisa mengelola secara penuh alun-alun. Saat ini kami belum bisa untuk mengelola dan menata karena asetnya masih milik provinsi," kata Chaidir.
Camat Setu Joko Dwijatmoko berharap kawasan Alun-Alun Eduforest dapat ditata sehingga tampil lebih menarik dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Palet dan Lapak Limbah di Cikarang Utara, Diduga Akibat Bakar Sampah
Menurutnya, pihak kecamatan saat ini tidak dapat melakukan intervensi terhadap penataan kawasan tersebut karena status aset masih berada di tingkat provinsi.
"Kita kemarin menghendaki dikelola oleh desa, namun itu terlalu berat menurut kepala desa waktu itu. Makanya kita berharap bisa dikelola oleh kabupaten," paparnya.***




