BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang pria bernama Widadi ditangkap aparat Polres Metro Bekasi setelah bertahun-tahun menyamar sebagai anggota polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mengaku berdinas di unit Reskrim Polda Metro Jaya.

Aksi penipuannya yang telah dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya terbongkar setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwajib.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat tiga laporan resmi dari korban penipuan yang dilancarkan Widadi.

Baca Juga: Kebocoran Gas Membuat Mobil Suplai Compressed Natural Gas Ludes Terbakar Di Living World Grand Wisata

“Untuk korbannya sendiri yang sudah membuat laporan secara resmi sebanyak tiga orang,” jelas Mustofa, Senin, 15 September 2025.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengenakan seragam polisi lengkap dengan ID Card palsu agar terlihat meyakinkan. Berdasarkan laporan, kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp 86 juta. Laporan yang masuk antara lain LP pada 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, serta dua LP lainnya di Polsek Tambun pada 13 dan 14 September 2025.

Baca Juga: Pendapatan Naik, Belanja Turun: Ini Rincian Perubahan KUA-PPAS 2025 Kabupaten Bekasi

Mustofa menambahkan, Widadi bahkan menggunakan Nomor Registrasi Pokok (NRP) berbeda-beda setiap kali beraksi.

“Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota Polri Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***