BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menindak peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar Selasa, 24 Februari 2025, petugas menangkap tiga terduga pelaku beserta ribuan butir tramadol dari dua lokasi berbeda.

Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan serta sanksi terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Operasi difokuskan pada titik-titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi ilegal.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan di Pasir Gombong, Cikarang Utara. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial T (53 tahun). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing hitam, uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang dipakai untuk transaksi," kata dia dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Residivis Pencuri Uang Pedagang Nasi Uduk Ditangkap, Beraksi di Pondok Melati dan Pondok Gede

T bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan distribusi.

Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G.

"Dalam penggeledahan tersebut, dua pria berinisial K (33 tahun) dan H (22 tahun) diamankan. Dari kedua pelaku tersebut, kita menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan," kata dia.

Lanjut Aliyani, kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Polsek Bekasi Utara Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Kaliabang Tengah

Dia menegaskan seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berisiko merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi," demikian kata dia.***