BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama yang ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari penyidik dan pihak-pihak terkait, sekaligus memeriksa administrasi penyidikan serta dokumentasi proses pemeriksaan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 8 September 2025.
"Informasi yang berkembang telah kami tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi dari penyidik dan pihak terkait. Berdasarkan pengecekan awal, tersangka diberikan kesempatan membaca kembali berita acara pemeriksaan sebelum menandatanganinya dengan didampingi penasihat hukum yang disediakan penyidik. Proses tersebut juga didokumentasikan," kata Kombes Ikhlas, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga: 4 Ruko Terbakar di Tambun Selatan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi sementara tidak menemukan adanya tekanan terhadap tersangka untuk segera menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan penyidik didukung dokumentasi pemeriksaan yang telah dihimpun.
Terkait permintaan salinan BAP, Ikhlas menyebut catatan administrasi penyidik menunjukkan surat yang diterima saat itu berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurutnya, hingga proses pelimpahan tahap II kepada kejaksaan, penyidik tidak menerima permohonan resmi mengenai salinan BAP sebagaimana yang dipersoalkan.
Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Harimau Raya DPC Bekasi diketahui baru menerima kuasa pada 11 Juni 2026 atau setelah tersangka berinisial NKM menjalani penahanan. Meski demikian, kepolisian tetap mengumpulkan seluruh dokumen dan informasi guna memastikan setiap tahapan penyidikan telah sesuai prosedur.
Ikhlas juga mengungkapkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 7 Juli 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 9 Juli 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Sekda Bekasi Ajak Kecamatan dan Desa Semarakkan HUT RI 2026 dengan Semangat Kebersamaan
"Berkas pokok perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 Juli 2026," ujarnya.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman video dugaan penganiayaan serta satu kaos polo berwarna merah marun. Setelah pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan bahwa status P-21 dan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana, sedangkan dugaan pelanggaran prosedur tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil klarifikasi.
"Polres Metro Bekasi terbuka terhadap pengawasan dan pengaduan masyarakat. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah," pungkas dia.




