BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku berinisial HSLT berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga ke Jakarta.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial TS yang terjadi pada 8 Juli 2026 di Jalan Wisma Elang, Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Begal di Tarumajaya

"Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, HSLT diduga emosi saat mempermasalahkan sikap korban hingga berujung pada tindakan kekerasan. Korban juga mengaku dugaan penganiayaan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung berulang sejak akhir Juni 2026 sebelum akhirnya ia melarikan diri dari kontrakan untuk menyelamatkan diri," tutur Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi, sekaligus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku.

"Dalam proses pencarian, petugas sempat mendatangi rumah yang diduga terkait dengan kerabat HSLT di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, polisi menemukan sepeda motor yang diduga biasa digunakan oleh terduga pelaku," kata dia.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan Perempuan di Cikarang Selatan, Tersangka Terancam Penjara 2 Tahun

Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan melalui pendalaman terhadap lingkungan pergaulan, kerabat, hingga rekan-rekan HSLT. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga bersembunyi di rumah seorang rekannya di kawasan Matraman.

"Sekitar pukul 00.45 WIB, tim gabungan berhasil menemukan lokasi persembunyian HSLT. Setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan disaksikan ketua RT setempat, petugas mengamankan HSLT dan membawanya ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana jins panjang berwarna hijau. HSLT diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Metro Bekasi menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pelaksanaan gelar perkara, penentuan status hukum terduga pelaku, serta pelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan.***