BEKASI.POJOKSATU.id - Presiden Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) Abdul Bais, didampingi Budi Merdiansyah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5211/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Abdul Bais mengatakan laporan itu ditujukan kepada Prayogo dan Dr. Salahudin Gaffar, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry.
Menurutnya, tuduhan mengenai dugaan penggelapan dana sebesar Rp3 miliar yang diarahkan kepadanya telah merugikan nama baik pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kasworo Bantah Pernyataan PT Indonesia Epson Industry Soal Sengketa Koperasi
Ia menjelaskan polemik bermula dari hubungan kerja sama yang kemudian berkembang menjadi somasi serta dugaan intimidasi terhadap sejumlah rekan kerja. Abdul Bais juga mengklaim terdapat dana sebesar Rp1,3 miliar yang diserahkan kepada pihak kuasa hukum koperasi tanpa persetujuannya sebagai pihak yang berkepentingan atas pengelolaan dana tersebut.
"Kami dituduh menggelapkan dana Rp3 miliar. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada kepolisian," ujar Abdul Bais kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Abdul Bais berharap dana senilai Rp1,3 miliar yang menurutnya masih tertahan dapat dikembalikan sepenuhnya. Dana tersebut, kata dia, sedianya akan digunakan untuk mendukung produksi sekitar 6.000 jaket dalam program organisasi.
Sementara itu, Budi Merdiansyah menjelaskan laporan yang diajukan meliputi dugaan tindak pidana penggelapan uang, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Menurut Budi, dana yang menjadi pokok persoalan bukan merupakan milik koperasi karyawan, melainkan dana investasi milik serikat pekerja yang ditempatkan di koperasi dengan total nilai sekitar Rp5 miliar.
Ia menyebut sekitar Rp3 miliar dari dana tersebut telah ditarik, sedangkan Rp2 miliar lainnya masih tersimpan di koperasi dan tidak mengalami perubahan nilai maupun perpindahan.
Budi menambahkan, sebagian dana sebelumnya direncanakan untuk mendukung produksi sekitar 10.000 jaket dengan nilai proyek sekitar Rp2 miliar. Adapun dana yang telah digunakan disebut mencapai sekitar Rp700 juta.
Menurutnya, persoalan muncul karena adanya penyebutan bahwa dana Rp3 miliar yang ditarik merupakan dana milik koperasi, padahal pihaknya menegaskan dana tersebut merupakan investasi milik serikat pekerja.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Perkuat Kesiapsiagaan PSC 119 Lewat Simulasi Penanganan Bencana Massal
"Itu merupakan dua hal yang berbeda. Kami menilai penyebutan tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik pihak yang dituduh," kata Budi.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti unggahan di media sosial serta pemberitaan di sejumlah media daring yang dinilai memperkuat tuduhan terhadap Abdul Bais sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Melalui laporan yang kini diproses di Polda Metro Jaya, Abdul Bais berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Ia juga berharap persoalan pengembalian dana yang diperselisihkan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum, sekaligus memulihkan nama baik dirinya maupun anggota FSPGI yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.***




