BEKASI.POJOKSATU.id - Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso, Mohammad Surahmat, S.H., memberikan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahudin Gaffar, mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry.

Dalam konferensi pers, Surahmat didampingi Muhammad Fadoli dan Agus Sayitno dari Law Firm Mathew Surahmat and Partner,  Kamis, 16 Juni 2025. Ia menyatakan keberatan atas sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry kepada media.

Surahmat menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry hingga saat ini masih berada di bawah kepemimpinan kliennya, Kasworo Hadi Santoso, berdasarkan akta notaris yang menurutnya masih berlaku hingga tahun 2027.

"Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry saat ini masih dipegang oleh klien kami berdasarkan akta notaris yang dicatatkan oleh Notaris Yuliyanti, S.H., M.Kn., dengan masa berlaku sejak 3 Maret 2024 sampai dengan 2027," kata Surahmat dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Juni 2026.

Baca Juga: Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp3 Miliar ke Polisi

Ia juga menyampaikan bahwa sengketa mengenai kepengurusan koperasi masih bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga menurutnya belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan tersebut.

"Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry saat ini juga sedang dalam proses gugatan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang," ujarnya.

Selain menyoroti persoalan kepengurusan, Surahmat turut menanggapi pernyataan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang yang disebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Menurutnya, penyampaian dugaan tersebut kepada publik masih terlalu dini karena proses hukum masih berjalan.

"Kami mengingatkan kepada Dr. Salahudin Gaffar bahwa pernyataan beliau tersebut terlalu dini, karena saat ini kepengurusan yang sah masih dipegang oleh klien kami, Bapak Kasworo Hadi Santoso," katanya.

Surahmat juga menyampaikan pandangannya bahwa penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang telah terbukti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Gedung Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Kabupaten Bekasi Baru Digelar 31 Juli

"Kami mengingatkan kepada rekan sejawat bahwa tindak pidana pencucian uang baru dapat diterapkan apabila telah terdapat tindak pidana awal (predicate crime)," ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar pernyataan yang telah disampaikan kepada publik oleh kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry ditarik kembali.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Dr. Salahudin Gaffar, S.H., M.H., untuk menarik pernyataannya, karena kami menilai pernyataan tersebut terlalu dini dan kurang tepat," pungkas dia.