BEKASI.POJOKSATU.ID - Kontraktor pelaksana proyek pembangunan kolam retensi di kawasan Griya Setu Permai (GSP) 3, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terancam mendapat sanksi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat meninjau lokasi, menemukan bahwa banjir yang melanda kawasan permukiman warga disebabkan oleh pengerjaan proyek tersebut.
Diduga, kontraktor menjebol turap sungai meskipun proyek belum rampung, sehingga air sungai merembes ke lingkungan warga sekitar.
Baca Juga: Jam Masuk Sekolah Kabupaten Bekasi Dimajukan ke 06.30 WIB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru
Proyek senilai Rp4,9 miliar ini juga mengalami keterlambatan. Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan seharusnya sudah selesai pada 3 Juli 2025.
“Benteng sungainya dijebol padahal belum selesai. Airnya justru masuk ke rumah warga. Ini banjir yang sebenarnya bisa dihindari,” tegas Dedi Mulyadi.
Ia juga menilai kontraktor tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Perhitungan teknis disebut tidak akurat dan tidak disertai antisipasi saat terjadi hujan deras.
“Kelihatannya kontraktor ini tidak ahli. Perhitungannya ngawur dan SOP tidak dijalankan,” ujar Dedi.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ajukan Pembentukan Pansel Sekda, Tanda Dedy Supriyadi Akan Digantikan
Gubernur kemudian meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek agar tidak menimbulkan dampak kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Hejama Teknik Utama dengan menggunakan anggaran dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Dedi pun meragukan kualitas konstruksi bangunan proyek tersebut.***




