BEKASI.POJOKSATU.id - Razia gabungan Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, dan Dinas Sosial, berlangsung di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 5 Desember 2023, malam.

Dalam razia tersebut, sebanyak 6 pekerja seks komersial (PSK) yang sedang menjajakan diri digelandang personel Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menjelaskan razia tersebut sebagai upaya penegakan Perda 10 Tahun 2002 tentang larangan berbuat asusila di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pelajar Korban Bully asal SDN Jatimulya 9 Meninggal Dunia

"Razia itu untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Total ada 70 personel gabungan yang terlibat," kata dia, Kamis, 7 Desember 2023.

Keenam PSK tersebut akan didata oleh Satpol PP. Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, maka mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk rehabilitasi.

"Ditempatkan di penampungan atau dijemput keluarganya," ucap dia.

Baca Juga: Koramil Setu Gelar Karya Bakti Bebersih Danau untuk Antisipasi Banjir

Dia berharap mereka yang terjaring razia tersebut tidak mengulangi tindakan tersebut.***