BEKASI.POJOKSATU.id – Massa dari Forum Prabu Peduli Lingkungan (PL) berdemonstrasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu siang, 21 Januari 2026.

Dalam aksi yang dipimpin Ketua Prabu PL Carsa Hamdani, mereka membawa sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan yaitu untuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami menuntut KLH untuk memperjelas dan mempercepat proses hukum terhadap Syafri Donny Sirait yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air sungai di TPA Burangkeng pada 12 Maret 2025," ujar Carsa dalam keterangan resmi.

Lalu dia meminta KLH harus bertanggung jawab memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas, bukan sekadar formalitas tanpa kelanjutan yang jelas.

Baca Juga: Sekda Dipangil KPK Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

"Kita juga meminta KLH memberikan rekomendasi tegas kepada Pemkab Bekasi untuk menonaktifkan tersangka dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi selama proses hukum berlangsung," ucap dia.

Dia mengatakan kepala dinas dengan status tersangka juga akan memengaruhi kinerja dalam menangani permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi, terutama permasalahan sampah di TPA Burangkeng.

Aksi berlangsung hingga siang hari. Polsek Setu memfasilitasi massa beraudiensi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PAS) Burangkeng, serta Pemerintah desa setempat.

Pada aksi itu, massa menyegel sejumlah alat berat yang ada di lokasi, baik yang sedang tidak beroperasi maupun yang masih beroperasi.

Meskipun sempat bersikuku menghentikan operasional alat berat, massa akhirnya melanjutkan penyampaian aspirasi dan operasional pengaturan sampah kembali berjalan.***