BEKASI.POJOKSATU.id — Pengadilan Negeri Cikarang belum menetapkan keputusan final dalam sidang Aanmaning ketiga perkara sengketa lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Perkara tersebut menyangkut lahan seluas 23.380 meter persegi sebagai aset sah Pemkab Bekasi, namun saat ini menjadi objek gugatan dari Akhmad Aryadi, warga Cakung, Jakarta Timur. Lahan tersebut selama ini ditempati oleh puluhan warga.

Mantan Kepala Dusun Babelan Kota, Muchtar, menyampaikan dalam sidang Aanmaning terakhir, posisi Pemkab Bekasi dinyatakan kalah, namun putusan pengadilan belum disampaikan secara jelas dan final.

Baca Juga: Sidang Sengketa Lahan di Babelan Kota Ditunda, Pemkab BekasiTegaskan Kepemilikan Sah

“Pengadilan Negeri Cikarang sudah memutuskan, namun masih menggantung seperti apa hasilnya,” ungkap Muchtar kepada awak media, Jumat, 23 Januar 2026.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun menyatakan akan terus mempertahankan aset daerah melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***