BEKASI.POJOKSATU.id - Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga telah dihadapkan di kursi terdakwa, pada Senin, 3 Juni 2024. 

Rencananya, pada sidang ketiga ini akan disampaikan keterangan saksi korban. Kuasa Hukum dari pelapor, Martinus, menerangkan bahwa saksi sudah dihadirkan dalam persidangan.

Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan terdakwa tidak hadir kuasa hukumnya.

"Sangat disayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku Kuasa Hukum tidak profesional serta tidak tanggung jawab," tegas dia.

Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024.

“Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo.

Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian, sidang ditutup, dan Bimo kemudian kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional," imbuh Martinus.

Latar Belakang Kasus Penipuan

Diketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam. 

Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi dan besar-besaran pada akhir September di wilayah Bogor.

Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, pelaku membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Hal ini diketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda korban.

Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.

Martinus, menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 miliar.

Martinus menerangkan, pelaku mengiming-imingi yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.

"Korban disuruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia," ungkap Martinus, kepada Pojoksatu.id, Senin 3 Juni 2024.

"Selama dua tahun berjalan,Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan yang sudah dijanjikan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini diberikan," tambah dia.

Martinus membeberkan, bahwa klien-nya yang merasa dirugikan dan dibohongi bahkan dalam kehidupan rumah tangganya Bimo tidak pernah menafkahi bahkan cenderung merugikan dengan banyaknya kerugian meteriil dan immateril maka pihak korban melaporkan kasus ini kepada polda metro jaya.

 

"Laporan yang di buat oleh klien kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya," tutup dia. ***

 

 

 

 

 

Setyawan Priyambodo alias Bimo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setyawan Priyambodo di persidangan PN Cikarang.