BEKASI.POJOKSATU.id - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mengungkap adanya aliran dana kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 9 Juni 2026, saat kontraktor Handoko dihadirkan sebagai saksi bersama Henri Lincoln.

Di hadapan majelis hakim, Handoko mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Henri Lincoln secara bertahap sepanjang 2024. Menurutnya, pemberian tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

"Uang Rp1 miliar itu diberikan dalam beberapa kali penyerahan untuk beberapa tahapan proyek sepanjang tahun 2024. Saat itu ada pekerjaan normalisasi sungai, pembangunan jembatan, dan beberapa proyek lain di Dinas SDABMBK," ujar Handoko dalam persidangan.

Baca Juga: Kapolres Kenalkan Program Green Service dan Ajak Warga Wanasari Aktif Jaga Lingkungan

Ia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan dalam berbagai kesempatan, mulai dari kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking), peresmian proyek, hingga saat adanya pemeriksaan dari Polda Jawa Barat.

Handoko juga mengungkapkan pernah diminta menyiapkan dana sebesar Rp150 juta oleh Henri Lincoln untuk kegiatan groundbreaking proyek.

"Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi saya. Beliau bilang perlu ada dana untuk groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus. Tolong siapkan sekian, Rp150 juta," katanya.

Sementara itu, Henri Lincoln membenarkan menerima sejumlah uang dari Handoko. Namun, ia membantah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ya, itu untuk kelancaran pekerjaan di dinas. Kalau tidak, banyak kegiatan yang tidak akan berjalan," ucap Henri di persidangan.

Baca Juga: Kapolres Kenalkan Program Green Service dan Ajak Warga Wanasari Aktif Jaga Lingkungan

Selain dari Handoko, Henri juga mengakui menerima uang dari Sarjan, kontraktor yang sebelumnya telah divonis dalam perkara suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Henri menyebut total dana yang diterimanya dari Sarjan selama 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp2,94 miliar.

Persidangan kasus dugaan korupsi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.***