BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) tidak berhenti pada masa kepemimpinannya semata.

Lembaga antirasuah kini mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan kepala daerah sebelum Ade, menyusul temuan bahwa pihak swasta Sarjan telah lama menjadi “langganan” proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Sarjan diketahui telah mengerjakan berbagai proyek bernilai besar sejak periode bupati sebelumnya.

Baca Juga: OTT KPK Belum Reda, Jaksa Agung Copot Kajari Bekasi

Fakta ini membuka dugaan bahwa praktik ijon proyek bukanlah pola baru, melainkan sistemik dan berulang lintas kepemimpinan.

“Kami akan mendalami apakah modus yang sama juga terjadi sebelum tersangka Ade Kuswara Kunang menjabat. KPK membuka ruang bagi masyarakat Bekasi untuk menyampaikan informasi tambahan,” ujar Budi, dikutip dari RMOL, 27 Desember 2025.

Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, Sarjan tercatat memperoleh paket proyek senilai sekitar Rp157 miliar sepanjang tahun 2024, jauh sebelum Ade resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Tambelang

Saat itu, Bekasi dipimpin oleh sejumlah penjabat bupati, antara lain Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, dan Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki.

Langkah pendalaman ini memperkuat indikasi bahwa praktik pembagian proyek berbasis kedekatan dan komitmen fee telah mengakar lama di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK pun tak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Raih Juara Harapan II P2WKSS Jabar, Desa Cikarageman Rasakan Manfaat Nyata

Dalam rangka penguatan pembuktian, KPK melakukan serangkaian penggeledahan intensif.

Pada 24 Desember 2025, penyidik menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Sehari sebelumnya, rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, turut digeledah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita kendaraan, dokumen proyek, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan pengaturan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana anggaran 2026.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak yang memberi perintah.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara, dengan total mencapai Rp9,5 miliar.

Tak hanya itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar.

Baca Juga: Wakapolres Metro Bekasi Cek Posyan Terminal Kalijaya, Pastikan Pengamanan Nataru Berjalan Optimal

Dengan demikian, total penerimaan ilegal yang disinyalir dinikmati Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga sisa setoran ijon terakhir.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah di Bekasi dan menimbulkan pertanyaan besar.

Sejauh mana praktik korupsi proyek telah berlangsung tanpa tersentuh hukum?***