BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali menegaskan persoalan laten korupsi struktural di pemerintahan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami aliran uang dan pengetahuan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terhadap proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi sumber praktik suap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada aktor eksekutif, tetapi juga menelusuri sejauh mana fungsi pengawasan legislatif berjalan.

Baca Juga: Tak Menunggu Korban, Jalan KH Muchtar Ditambal Cepat Usai Disisir Camat Bekasi Utara

“(Pemeriksaan tentang) termasuk soal aliran-aliran uang,” kata Budi, dikutip dari Radar Bekasi, 10 Januari 2026.

Menurut Budi, KPK tengah mendalami pengetahuan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal ini dinilai penting untuk memetakan apakah terdapat pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan aktif dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Hutang Operasional RSUD Kota Bekasi Mencapai Rp 70 Miliar, Pemkot Bekasi Akan Ngambil Langkah Efisiensi

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi.

Selain itu, seorang aparatur sipil negara berinisial HP juga dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Baca Juga: KPK Telusuri Sejauh Mana DPRD Bekasi Tahu Proyek Bermasalah Ade Kuswara

Kasus ini dinilai sebagai potret klasik korupsi proyek di daerah, di mana relasi antara kepala daerah, elite politik lokal, dan pihak swasta membentuk mata rantai yang sulit diputus.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan uang ijon proyek kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan lain yang diduga mencapai Rp4,5 miliar.

Total nilai suap yang diselidiki mencapai Rp14 miliar, angka yang mencerminkan besarnya risiko kebocoran anggaran daerah.

Baca Juga: Layanan SIM dan Samsat Keliling Hadir Bersamaan di Bekasi Barat Akhir Pekan Ini

Pengamat menilai kasus Bekasi menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah lain.

Lemahnya pengawasan internal, minimnya transparansi proyek, serta hubungan transaksional antara eksekutif dan legislatif membuka ruang korupsi sistemik.

Jika DPRD sebagai lembaga pengawas gagal menjalankan fungsinya, praktik suap proyek berpotensi terus berulang.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Bekasi Selatan

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga terang benderang.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang dipandang perlu oleh penyidik,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus Bekasi kini bukan sekadar perkara hukum, melainkan peringatan nasional bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah masih jauh dari kata selesai.***