POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengeluarkan larangan operasional bagi semua Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tanggal 17 Juli 2023.

Tujuan larangan ini adalah untuk menciptakan ketenangan dan ketertiban menjelang Tahun Baru Islam pada Rabu, 19 Juli 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjelaskan larangan berlaku mulai hari Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: Taruna-Taruni PTDI-STTD Siap Sukseskan Pemecahan Rekor Dunia Angklung

"Kegiatan Tahun Baru Islam seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan mulai sehari sebelumnya atau besok. Oleh karena itu, kami imbau untuk tidak membuka THM," ucap Dani, Selasa, 18 Juli 2023.

Selain itu, larangan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.

Pasal 47 Ayat 1 poin 1 peraturan daerah tersebut melarang jenis-jenis usaha kepariwisataan.

"Kami meminta kepada pengusaha tempat hiburan agar menghentikan usahanya mulai 18 Juli sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Dani menegaskan.

Dani juga mengakui bahwa Surat Edaran tersebut telah disosialisasikan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Perbedaan SKCK di Polsek dan Polres, Ketahui Dulu untuk Keperluan Apa

"Jika melanggar poin-poin dalam surat edaran ini, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," demikian kata dia.***