BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan tidak memberikan kompensasi bagi warga yang menempati bangunan liar (bangli) di sepanjang aliran sungai.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan keberadaan bangli merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kami selalu melakukan penertiban dengan cara humanis, namun jika diberi kompensasi justru menyalahi aturan. Yang melanggar kan pemilik bangunan, bukan pemerintah,” ujar Ade, Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Kelurahan Bahagia Luncurkan Layanan 'BerISTRI', Apa Itu?
Saat ini, terdapat sekitar 1.000 bangunan liar yang berdiri di 120 titik sepanjang bantaran kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Pemkab telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut sebagai bagian dari program normalisasi.
Ade menekankan pentingnya penertiban demi mengatasi banjir yang kerap terjadi, serta mengembalikan fungsi bantaran kali sebagai ruang hijau dan daerah resapan air.
Baca Juga: Program Baru Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Setop Pemborosan Makanan
“Ini adalah langkah penting untuk membenahi Kabupaten Bekasi. Kita perlu mengembalikan lahan sesuai peruntukannya demi masa depan yang lebih baik,” kata dia.***




