BEKASI.POJOKSATU.ID - Persoalan ekonomi memang menjadi faktor utama perceraian di Kabupaten Bekasi.
Namun di balik tingginya angka perkara cerai, Pengadilan Agama Cikarang mencatat KDRT serta perselisihan keluarga masih menjadi faktor tambahan yang kerap mendorong pasangan suami istri berpisah.
Hingga 2 Februari 2026, PA Cikarang telah menerima 515 perkara perceraian.
Baca Juga: Akses Utama Dilalui Truk Berat, Trotoar Ambles di Narogong Belum Juga Diperbaiki
Dari jumlah tersebut, sebagian perkara juga disertai alasan non-ekonomi, seperti konflik berkepanjangan dalam rumah tangga hingga tindakan kekerasan yang dialami salah satu pihak, terutama istri.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmidzi, mengatakan meski faktor ekonomi mendominasi, penyebab lain tidak bisa diabaikan.
“Ada beberapa penyebab juga. Contoh karena faktor keluarga, KDRT. Tapi yang mendominan faktor ekonomi,” kata Tirmidzi, Selasa 3 Februari 2026.
Baca Juga: Sanitary Landfill Tak Cukup, Bank Sampah Dinilai Penentu Masa Depan TPA Sumur Batu
Menurutnya, konflik keluarga sering kali berawal dari persoalan sederhana yang tidak terselesaikan dan berujung pada pertengkaran berkepanjangan.
Campur tangan keluarga besar yang berlebihan juga kerap memperkeruh suasana dan memicu ketegangan antara pasangan.
Dalam sejumlah kasus, perselisihan tersebut berkembang menjadi kekerasan, baik secara verbal maupun fisik.
Baca Juga: Berkali-kali Jebol, Tanggul Darurat di Muara Gembong Kian Mengkhawatirkan
Kondisi ini membuat banyak istri akhirnya memilih jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk melindungi diri dan anak-anak mereka.
Tren ini sejalan dengan tingginya angka cerai gugat di Kabupaten Bekasi. Sepanjang 2025, PA Cikarang mencatat 3.368 perkara cerai gugat dari total 4.508 perkara perceraian.
Angka tersebut menunjukkan banyak istri yang memutuskan menggugat cerai karena merasa tidak lagi aman atau nyaman dalam rumah tangga.
Tirmidzi mengungkapkan, tidak sedikit pemohon cerai yang awalnya bertahan demi anak dan keluarga, namun akhirnya menyerah karena tekanan mental yang terus berulang.
“Biasanya sudah dicoba didamaikan, sudah ada pertemuan keluarga. Tapi karena konflik dan kekerasan masih terjadi, akhirnya memilih berpisah,” ujarnya.
Baca Juga: Gerai Koperasi Merah Putih Hadir di Kabupaten Bekasi, Dorong Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan
Salah satu pemohon cerai, Rani (32), mengaku perselisihan rumah tangga yang dialaminya kerap memicu ketegangan berkepanjangan di rumah.
Meski faktor ekonomi menjadi pemicu awal, konflik dengan pasangan dan keluarga membuat situasi semakin sulit.
“Saya sudah berusaha bertahan. Tapi kalau tiap hari ribut, takutnya anak saya yang kena dampaknya,” kata Rani.
Baca Juga: Polsek Pondokgede Ngobrol Bareng Warga, Ajak Waspadai Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
Ia menambahkan, keputusan menggugat cerai diambil bukan karena emosi sesaat, melainkan demi menjaga kesehatan mental dirinya dan anak.
“Keputusan ini berat, tapi saya pikir ini jalan terbaik,” ujarnya.
PA Cikarang menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah KDRT dan konflik keluarga sejak dini agar ketahanan rumah tangga tetap terjaga.***




