BEKASI.POJOKSATU.ID - KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil tujuh saksi dari unsur pengusaha hingga aparat pemerintah daerah, salah satunya Sekretaris Camat Kedung Waringin, Rohadi alias Jiro.
Pemanggilan ini menimbulkan sorotan terhadap potensi keterlibatan birokrasi daerah dalam melancarkan praktik suap proyek.
Baca Juga: Musrenbangdes Tamansari: Pemdes Ajukan 10 Usulan Prioritas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," ujar Budi, dikutip dari Radar Bekasi, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Celah Pengadaan Dibajak, KPK Bongkar Praktik Ijon Proyek di Bekasi
Masuknya nama Sekretaris Camat dalam daftar saksi memunculkan dugaan bahwa praktik suap proyek tidak hanya melibatkan kepala daerah dan pengusaha, tetapi juga diduga mendapat dukungan atau fasilitasi dari aparat birokrasi di tingkat bawah.
Peran birokrasi dinilai krusial, terutama dalam proses administrasi, rekomendasi, hingga pengondisian proyek agar dapat dimenangkan oleh pihak tertentu.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang suap dari sejumlah pengusaha sebagai imbalan pemberian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Moratorium Menara dan Minimarket, Pemkot Bekasi Perketat Tata Kota
KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik “ijon” proyek, yakni pemberian uang di muka sebelum proyek resmi berjalan.
Total dana yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar, terdiri dari Rp9,5 miliar dari Sarjan dan tambahan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
KPK menilai, keterlibatan aparatur pemerintah daerah berpotensi menjadi bagian penting dalam menjelaskan bagaimana praktik suap tersebut dapat berjalan mulus.
Kehadiran aparat birokrasi dalam lingkaran kasus ini diduga membantu memperlancar komunikasi antara pengusaha dan pejabat, sekaligus memastikan proyek dapat direalisasikan sesuai kesepakatan tidak sah.
"Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur pemerintah daerah dan swasta dilakukan untuk memperjelas modus operandi serta aliran dana," kata Budi Prasetyo.
Baca Juga: Musrenbangdes: Ragemanunggal Kembali Usulkan Perbaikan Jalan Makodol
Ia menegaskan bahwa KPK akan menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Pengamat menilai, jika dugaan keterlibatan birokrasi terbukti, kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah.
Birokrasi yang seharusnya menjadi garda administrasi justru berpotensi berubah menjadi mata rantai korupsi.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penelusuran peran aparat pemerintah daerah dinilai penting untuk membongkar praktik korupsi secara menyeluruh dan mencegah pola serupa terulang di masa mendatang.***




