BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bekasi mulai diterapkan. Namun, tidak semua pegawai bisa menikmati sistem kerja dari rumah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi perangkat daerah tertentu, sementara sejumlah jabatan dan dinas tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office secara penuh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tidak diperbolehkan menjalankan WFH.
“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, 6 April 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan, meskipun ada penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintahan.
Tak hanya itu, pejabat struktural juga tidak termasuk dalam skema WFH. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan efektif.
Endin menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala tim tetap harus bekerja dari kantor seperti biasa.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala tim tetap diwajibkan bekerja dari kantor,” tegasnya.
Baca Juga: Disdukcapil Bekasi Buka Layanan Jemput Bola untuk Korban Kebakaran SPBE Cimuning
Sementara itu, kebijakan WFH hanya diberikan kepada perangkat daerah yang bersifat pendukung dengan porsi maksimal 50 persen pegawai.
Pelaksanaannya pun tidak setiap hari, melainkan hanya satu hari dalam sepekan.
“WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi,” jelas Endin.
Meski begitu, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH di unit kerja mereka.
Namun, ada satu syarat utama yang tidak boleh dilanggar, yaitu pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai tidak merata bagi seluruh ASN. Di satu sisi, ada pegawai yang bisa bekerja dari rumah, sementara lainnya tetap harus menjalankan tugas di kantor setiap hari.
Meski demikian, Pemkab Bekasi menilai langkah ini sebagai bentuk penyesuaian budaya kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pembagian kerja yang selektif ini, diharapkan keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.***




