BEKASI.POJOKSATU.ID - Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pajak daerah menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan realisasi program pembangunan di wilayah tersebut.
Dengan target penerimaan pajak mencapai Rp3,8 triliun pada 2026, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai sangat krusial bagi keberlanjutan pembangunan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif.
Baca Juga: 15 Kafe di Pasar Bintara Ditutup, Camat Bekasi Barat Tegaskan Maklumat Wali Kota Wajib Dipatuhi
Melainkan sumber pembiayaan utama bagi berbagai program prioritas pemerintah daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
“Kami akan memaksimalkan pengelolaan secara transparan. Pajak daerah menentukan kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan program pembangunan,” ujar Iwan, dikutip dari Radar Bekasi, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada awal triwulan tahun ini, petugas pajak telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Sukamakmur dan Sukalaksana Daftar Program BPU
Distribusi tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan publik.
Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, sarana kesehatan, hingga pelayanan administrasi yang lebih baik.
Baca Juga: Kompres Video dan Video Size Converter: Cara Mudah Mengurangi Ukuran File Tanpa Kehilangan Kualitas
Hingga 25 Februari 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp318.945.457.621 atau sekitar 8,36 persen dari target.
Angka tersebut menjadi evaluasi awal bagi Bapenda untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan di berbagai sektor.
Iwan menginstruksikan seluruh jajaran untuk turun langsung ke lapangan guna mengidentifikasi potensi pajak serta melakukan pendataan faktual berbasis data akurat.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus memastikan setiap potensi yang ada tercatat dengan baik.
Selain itu, Bapenda juga menegaskan bahwa sistem pembayaran pajak daerah kini telah sepenuhnya dilakukan secara nontunai melalui transfer langsung ke kas daerah.
Baca Juga: Pacu Kreativitas: Bagaimana AI Desain dan Teks ke Suara Mengubah Konten Otomotif
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Menurut Iwan, transparansi dalam pengelolaan pajak menjadi kunci membangun kepercayaan publik.
Ketika masyarakat yakin bahwa pajak dikelola secara terbuka dan digunakan untuk kepentingan bersama, tingkat partisipasi akan meningkat secara alami.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Gerakan Kolektif Pengelolaan Sampah Pasca Rakornas 2026
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjadikan pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Kepatuhan pajak, lanjutnya, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab kolektif dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan target besar yang telah ditetapkan, Bapenda optimistis penerimaan pajak dapat terus meningkat seiring kesadaran masyarakat yang semakin baik.
Pajak daerah diharapkan tidak hanya menjadi angka dalam laporan keuangan, melainkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.***




