BEKASI.POJOKSATU.ID - Polemik mengenai tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi ratusan pekerja PT Eun Sung Indonesia kembali mencuat.

Janji Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta untuk melunasi kewajiban tersebut pada Agustus lalu hingga pertengahan September 2025 tak kunjung terealisasi.

Isu ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan data perusahaan, tercatat 384 dari total 500 karyawan tidak mendapatkan pembayaran iuran BPJS meski gaji mereka sudah dipotong sejak Januari hingga Juli 2025.

Baca Juga: Kepala Bapenda Bekasi Imbau ASN Jaga Kesehatan dan Matangkan RKA 2025

Ketua LBH XTC Kabupaten Bekasi, Grifinnly Mewoh, menegaskan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti dengan menghadirkan semua pihak terkait.

Ia menyoroti pentingnya pembayaran BPJS karena banyak pekerja terpaksa menanggung biaya berobat dengan dana pribadi.

Selain itu, XTC juga menuding anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, terlibat sebagai direksi LPK Adhi Gana Apta Cipta.

Mereka menilai kondisi ini bertentangan dengan fungsi seorang wakil rakyat. Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pun sudah dilayangkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Baca Juga: Pj Sekda Kabupaten Bekasi Bakal Perkuat Kedisiplinan ASN

“Jika masalah ini tidak segera diselesai

kan, kami siap menggelar aksi menuntut LPK membayar iuran BPJS. Oknum dewan juga harus mendapat sanksi etik maupun pidana,” tegas Finnly.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan XTC, meski enggan menanggapi soal dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kepengurusan LPK tersebut.***