BEKASI.POJOKSATU.ID - Ambisi Kabupaten Bekasi untuk mencapai status Universal Health Coverage Prioritas harus tertahan.
Penyebab utamanya adalah tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional kepada BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp247,8 miliar hingga akhir 2025.
Tunggakan tersebut berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai melalui APBD.
Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di rumah sakit.
Baca Juga: Orangtua Siswi SMAN 2 Kota Bekasi Tolak Permintaan Rp200 Juta dalam Kasus Dugaan Perundungan
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus mampu menjamin keberlangsungan program kesehatan, termasuk kewajiban pembayaran iuran JKN.
“Kalau masih ada tunggakan, otomatis kita belum bisa masuk UHC prioritas. Artinya warga belum bisa langsung berobat ke rumah sakit hanya dengan KTP,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 17 April 2026.
Menurutnya, status UHC Prioritas bukan sekadar target administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata.
Baca Juga: Ruas Cikarang Selatan dan Serang Baru Berpotensi Semrawut, Polisi Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
Tanpa penyelesaian tunggakan, manfaat tersebut belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengakui bahwa secara angka kepesertaan, daerahnya sebenarnya sudah hampir memenuhi syarat.
Tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi telah mencapai 99,62 persen.
Namun, keaktifan peserta masih berada di angka 81,37 persen. Ditambah dengan adanya tunggakan iuran, kondisi ini membuat Bekasi masih berada di kategori UHC Madya dan belum bisa naik ke level prioritas.
“Memang kalau untuk BPJS secara kepesertaan kita sudah memenuhi syarat untuk masuk ke UHC Prioritas. Tapi karena ada tunggakan sehingga belum, maka itu ini tengah proses pembayaran,” kata Arief.
Dampak dari persoalan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga yang status kepesertaannya tidak aktif tidak dapat langsung mengakses layanan rumah sakit, meskipun layanan di puskesmas masih bisa dinikmati secara gratis menggunakan KTP.
Baca Juga: Tri Adhianto Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Musrenbang RKPD 2027
Para pemangku kepentingan pun mendorong agar pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Pasalnya, keberhasilan program kesehatan tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta, tetapi juga oleh keberlanjutan pembiayaan.
Dengan besarnya nilai tunggakan yang ada, kebijakan anggaran ke depan dinilai harus lebih berpihak pada sektor kesehatan.
Hal ini penting agar target UHC Prioritas tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.***




