BEKASI.POJOKSATU.id – Pasca penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah lanjutan berupa penataan kawasan, termasuk normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban tersebut menjadi tahap awal sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan.
“Penertiban ini bagian dari penataan jangka panjang. Setelahnya, akan dilakukan pembangunan lanjutan seperti normalisasi aliran sungai dan pelebaran jalan sesuai usulan pemerintah desa dan kecamatan,” ungkapnya, Senin, 20 September 2025.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Tertibkan 500 Lebih Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikarang Utara
Surya juga mengimbau warga untuk tidak lagi mendirikan bangunan di area bantaran sungai atau saluran irigasi, karena kawasan tersebut merupakan zona lindung yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Kami harap masyarakat sadar bahwa pemerintah terus melaksanakan pembangunan. Jadi, carilah lokasi usaha atau tempat tinggal yang sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan penertiban ini, Pemkab Bekasi berharap kawasan bantaran sungai dapat kembali berfungsi optimal sebagai area resapan dan infrastruktur publik, sekaligus mendukung program pengendalian banjir dan tata kota berkelanjutan.***




