BEKASI.POJOKSATU.ID - PT Hasana Damai Putra menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif menyusul polemik ketidakhadiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait sengketa fasilitas rumah ibadah di klaster Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi.

Perusahaan menyatakan siap hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka apabila menerima pemanggilan resmi dari parlemen.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi perusahaan sehari setelah muncul pernyataan keras dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyoroti absennya pihak developer dalam RDPU, Rabu 18 Februari 2026.

Baca Juga: DPR Ancam Maksimalkan Kewenangan, PT HDP Tegaskan Tudingan Habiburokhman Tidak Berdasar

Saat itu, Habiburokhman menyebut DPR akan memaksimalkan kewenangannya jika ada pihak yang dianggap tidak mengindahkan panggilan lembaga negara.

Menanggapi hal tersebut, PT Hasana Damai Putra menyatakan tetap menghormati proses dan mekanisme yang berlaku di institusi negara.

Perusahaan menegaskan tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis, melainkan hanya melalui pesan WhatsApp yang kemudian diinformasikan ditunda pada hari yang sama.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Alokasikan Rp200 Miliar untuk Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Namun di balik polemik tersebut, perusahaan menekankan komitmen untuk tetap membuka ruang dialog.

“Apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi, PT Hasana Damai Putra siap untuk hadir dan memberikan penjelasan secara transparan dan proporsional,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Sikap ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi di hadapan DPR.

Baca Juga: DPRD Bekasi Minta Pokir dan Pemberdayaan Warga Tak Terpusat di Satu Wilayah

PT HDP menyebut komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga, regulator, dan lembaga negara, tetap menjadi prioritas untuk mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan akses rumah ibadah di klaster Vasana perlu ditempuh melalui jalur dialog yang konstruktif, bukan melalui kesalahpahaman administratif.

Dengan demikian, solusi yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Perusahaan menghormati dan akan kooperatif terhadap proses dan undangan resmi dari institusi negara,” lanjut pernyataan tersebut.

Pernyataan terbuka ini menjadi sinyal bahwa pihak developer berupaya meredakan ketegangan yang sempat mencuat.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Ketimpangan Pembangunan, Dorong Pemerataan Antarwilayah

Terlebih, isu tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam forum resmi parlemen.

Di sisi lain, Komisi III DPR sebelumnya menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk memastikan aspirasi warga tetap terlayani.

Meski demikian, perusahaan berharap setiap proses berjalan sesuai mekanisme formal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejaksaan

Dengan menyatakan kesiapan hadir jika ada penjadwalan ulang resmi, PT Hasana Damai Putra menegaskan ingin menyelesaikan persoalan secara proporsional dan berbasis hukum.

Publik kini menanti tindak lanjut resmi dari Komisi III DPR serta kemungkinan digelarnya kembali RDPU dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Sengketa yang semula bersifat lokal kini menjadi sorotan nasional.

Namun, komitmen kooperatif yang disampaikan perusahaan membuka peluang terciptanya dialog yang lebih konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi warga maupun pengembang.***