BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, Rabu, 18 Februari 2026.

Penyerahan dilakukan di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial K (49 tahun) dan N.Y. (52 tahun) beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka pada November 2025.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam: 5 Tersangka Ditangkap, 1 Masih Buron

"Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158," tutur dia.

"Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban anggaran, proposal pencairan, dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai Rp400 juta yang diduga terkait perkara," ucap dia.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diterima oleh jaksa untuk proses hukum lanjutan.

menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.

 Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam: 5 Tersangka Ditangkap, 1 Masih Buron

Pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian yang tersedia.***