BEKASI.POJOKSATU.ID - Polemik antara Komisi III DPR dan pengembang perumahan di Bekasi kian memanas setelah PT Hasana Damai Putra (HDP) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan keras Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman menyebut pihak developer arogan karena tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum terkait sengketa fasilitas rumah ibadah di klaster Vasana dan Neo Vasana.
Dalam RDPU yang digelar Rabu 18 Februari 2026, Habiburokhman secara tegas menyatakan ketidakhadiran PT HDP akan berkonsekuensi.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Alokasikan Rp200 Miliar untuk Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
“Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya, kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut sikap developer sebagai bentuk arogansi terhadap panggilan lembaga negara. Pernyataan tersebut memicu respons cepat dari pihak perusahaan.
Melalui keterangan resmi yang dirilis Kamis 19 Februari 2026, PT Hasana Damai Putra membantah tudingan mangkir dan menyebut tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis dari Komisi III DPR RI.
Baca Juga: DPRD Bekasi Minta Pokir dan Pemberdayaan Warga Tak Terpusat di Satu Wilayah
“PT Hasana Damai Putra - Damai Putra Group menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis dari Komisi III DPR RI. Informasi yang diterima perusahaan seluruhnya disampaikan oleh perwakilan protokol melalui pesan singkat WhatsApp,” demikian pernyataan perusahaan.
Menurut perusahaan, informasi terkait undangan RDPU baru diterima melalui pesan WhatsApp pada 18 Februari 2026 pukul 14.29 WIB.
Tak lama berselang, pada pukul 15.32 WIB di hari yang sama, perusahaan kembali menerima pesan yang menyatakan agenda RDPU ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Ketimpangan Pembangunan, Dorong Pemerataan Antarwilayah
Dengan adanya pemberitahuan penundaan tersebut, pihak developer menilai secara administratif agenda rapat pada tanggal tersebut tidak lagi berlaku, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk hadir.
“Dengan adanya pemberitahuan penundaan tersebut, maka secara administratif dan hukum, agenda dimaksud dinyatakan tidak berlaku pada hari dan tanggal tersebut. Konsekuensinya, tidak terdapat kewajiban kehadiran bagi PT Hasana Damai Putra,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas tudingan arogan yang disampaikan Habiburokhman.
Perusahaan menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan kronologi komunikasi yang mereka terima.
Meski demikian, PT HDP menyatakan tetap menghormati institusi negara dan siap hadir jika ada penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejaksaan
“Apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi, PT Hasana Damai Putra siap untuk hadir dan memberikan penjelasan secara transparan dan proporsional,” ujarnya.
Polemik ini berpotensi berkembang menjadi konflik politik yang lebih luas, mengingat Komisi III DPR sebelumnya telah menyatakan akan memaksimalkan kewenangan jika ada pihak yang dianggap mengabaikan panggilan parlemen.
Di sisi lain, perusahaan menekankan pentingnya prosedur formal dalam komunikasi kelembagaan.
Sengketa fasilitas rumah ibadah di klaster Vasana pun kini tak hanya menjadi isu lokal antara warga dan pengembang, tetapi juga telah memasuki ranah politik nasional.
Publik kini menanti langkah lanjutan DPR dan respons resmi berikutnya dari pihak developer.***




