BEKASI.POJOKSATU.id – Sejumlah warga Jatimulya menolak rencana pembangunan kantor kelurahan baru yang akan didirikan di area Masjid Raya Jatimulya, Senin 11 Agustus 2025.

Penolakan muncul karena warga menilai lokasi tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan Islamic Centre, sesuai usulan sebelumnya.

Warga juga mendesak agar pembangunan kantor kelurahan dialihkan ke lahan fasos/fasum RW 16, seperti yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi.

Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan warga yang keberatan.

"SK Bupati dan Perkim sudah menetapkan lahan ini untuk kantor kelurahan. Kami akan koordinasikan lagi ke tingkat atas," ujarnya kepada awak media, Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Warga Jatimulya Tolak Pembangunan Kantor Kelurahan di Lahan Fasos Masjid Raya

Konflik ini berawal dari pembagian lahan fasos/fasum seluas 5.200 m², di mana 2.000 m² digunakan untuk masjid, sedangkan sisanya direncanakan menjadi kantor kelurahan. Warga menilai Islamic Centre akan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

"Kalau bicara fasos/fasum, lokasi RW 16 sama saja. Tapi izin Islamic Centre juga harus melalui Pemda," tutur Sopian.

Ia menambahkan, Pemkab Bekasi berencana menaikkan eskalasi pembahasan ke level Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi terbaik. Sementara itu, warga bersikukuh akan melanjutkan penolakan jika pembangunan kantor kelurahan tetap dipaksakan.***