POJOKSATU.id - Polisi menetapkan 10 orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Jalan M. Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dari jumlah tersebut, 6 pelaku masih di bawah umur. Sementara, pada konferensi pers polisi hanya menghadirkan 4 orang, yaitu BDS (18 tahun), DD (19 tahun), RF (21 tahun) dan ALP (20 tahun).
Tawuran itu terjadi pada Selasa, 16 Mei 2023. Dua kelompok remaja dari Junior dan Urak bentrok. Tapi, seorang warga yang berusaha melerai justru jadi sasaran pembacokan.
Kelompok Junior berasal dari Kampung Delima, sementara kelompok Urak dari Duren Jaya.
"Kelompok Junior menerima tantangan di Instagram dari Urak yang merupakan remaja asal Duren Jaya," tutur Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, Kamis, 25 Mei 2023.
BACA JUGA: Warga Lerai Aksi Tawuran Remaja, Pelaku Justru Bacok dengan Senjata Tajam
"Saat dibubarkan warga setempat, remaja dari Junior tidak terima dan membacok warga bernama Sukma Kencana," sambung dia.
Sukma terkena sabetan celurit pada bagian pergelangan tangan kiri. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
"Untuk lawannya dari kelompok Urak sudah melarikan diri setelah mengetahui adanya korban yang terkena senjata tajam," kata dia.
Para pelaku tawuran dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




