POJOKSATU.id - Warga Pondok Gede Permai, Kota Bekasi, bernama Ita Rosita, 44 tahun, mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari pengayom masyarakat alias polisi.

Insiden itu dia alami di Polsek Jatiasih saat menanyakan perkembangan laporan yang dia daftarkan pada 10 Januari 2023 silam.

Laporan itu tentang tetangganya yang merusak rumahnya dengan laporan LP/B/283/V/2022/SPKT.Sek.Jatiasih/Resto Bekasi Kota.

"Saat ingin menanyakan itu kepada penyidik, saya malah diusir, dihina, difitnah dan dimaki-maki oleh penyidik yang bernama Brigadir S," ungkap Ita, Selasa 16 Mei 2023.

Penyidik Polsek Jatiasih yang disebut Ita berinisial Brigadir S. Anggota polisi itu malah menuding suaminya sebagai pembohong serta pembuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Polda Metro Bakal Tindak Anggota Polisi Nakal Saat Tilang Manual

Ita mengaku heran sekaligus bingung mengapa Brigadir S itu bertindak kasar kepadanya, bahkan mengusir dia dan suaminya. Saat itu Ita ingin kembali membuat laporan lagi terkait pencemaran nama baik.

"Waktu itu saya baru saja ingin menyampaikan keinginannya, malah pada saat itu Brigadir S bilang sambil membentak saya dan sambil menyuruh saya keluar dari ruangannya," tegas dia.

"Padahal saya hanya ingin bertanya terkait LP yang saya laporankan prosesnya sudah sampai mana," sambung Ita.

Atas kejadian itu sendiri, Ita melaporkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi Kota. Brigadir S itu pun dipanggil dan disuruh meminta maaf atas tindakan itu sendiri.

Ita juga membeberkan penyidik itu sendiri disuruh menindaklanjuti kasus perusakan rumah yang sedang ditanganinya.

"Namun sampai sekarang kasusnya tidak ada kejelasan, pelaku perusakan tidak ditahan sesuai perbuatan," ungkap Ita.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam