POJOKSATU.id - Dalam rangka perluasan perlindungan jaminan sosial ke seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada penggiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Bekasi, BP Jamsostek Bekasi Cikarang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Forum UMKM Kabupaten Bekasi.

Kegiatan bertempat di Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, bersamaan dengan kegiatan Pembukaan UMKM Juara Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 Mei 2023.

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Ketua Forum UMKM Kabupaten Bekasi Mustafa dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus selaku Pps Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang Dian Zulfikar.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahiun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pps Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan sektor UMKM merupakan salah satu bagian motor penggerak perekonomian, bahkan di tengah hantaman krisis moniter juga masa pandemi Covid-19 sektor ini masih mampu bertahan.

BACA JUGA: Peringati Hari Buruh, BP Jamsostek Bekasi Cikarang Bagikan Sembako kepada Pekerja

"Berdasar data Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini ada 64,2 juta lebih sektor UMKM ini mampu menyubang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Sehingga capaian positif tersebut telah turut didorong pemerintah melaluu beragam cara, salah satunya melalui penyaluran KUR," tutur dia.

"Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mellindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan," sambung dia.

Dia melanjutkan para pengusaha UMKM dipandang perlu memahami resiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

"Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan tugas dan kegiatan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," kata dia.



Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan juga seremoni penyerahan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris alm Karmita yang sehari-harinya berprofesi sebagai pegiat UMKM. Simbolis santunan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat.

Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeserpun.