POJOKSATU.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengatakan Pilkades Serentak kemungkinan besar diundur ke tahun 2025.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes) Dudi Iskandar menjelaskan meskipun Pilkades Serentak mundur dari jadwal semula tetapi masa jabatan kepala desa tidak diperpanjang.

Masa jabatan kepala desa berakhir September 2024. Artinya, ada jabatan kepala desa di 154 desa kosong.

"Selama proses pengisian pj, roda pemerintahan desa dipimpin Plt, yaitu sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya hingga proses penerbitan SK pj turun," kata dia.

BACA JUGA: Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Kemungkinan Diundur ke Tahun 2025

Bagi kepala desa yang tidak maju pada Pilkades 2024, masa jabatannya juga akan berakhir pada September 2023.

Editor: Andi Saddam