POJOKSATU.id - Seorang warga Kota Bekasi bernama Heri memantapkan hatinya melaporkan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan atas dugaan penipuan terkait penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1.549/V/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Mei 2023.
Heri, korban, mengungkapkan sudah hampir 4 tahun tidak ada kejelasan terkait penerimaan ASN di Dishub Kota Bekasi meskipun korban telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada oknum tersebut.
"Pada awalnya, saya berkomunikasi dengan seorang teman yang merupakan anggota Dishub Kota Bekasi untuk menanyakan pekerjaan," ujar Heri, Selasa, 13 Juni 2023.
Oknum Dishun Kota Bekasi tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada korban dan menjanjikan bahwa korban akan diterima bekerja di Dishub Kota Bekasi.
"Dari tanggal 19 September 2019 hingga saat ini, saya belum mendapatkan kepastian untuk bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi," kata dia.
Heri menjelaskan oknum anggota Dishub tersebut memberikan jaminan agar korban bisa bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi, khususnya di Dishub Kota Bekasi, dengan membayar sejumlah uang administrasi yang telah diserahkan.
"Selama ini, hampir 4 tahun, kami telah menagih janjinya dan komitmen yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani dengan materai dan disaksikan oleh dua orang saksi. Namun hingga saat ini tidak ada komitmen yang diberikan," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




