POJOKSATU.id - Perkara pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berstatus pelajar berinisial N, 15 tahun, telah mencapai tahap pembacaan vonis.

Dalam persidangan majelis hakim tunggal yang dipimpin Hosiana Mariani memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terdakwa Rangga Aditya.

Putusan majelis hakim dinilai janggal oleh kuasa hukum korban Agustina Magdalena Nainggolan. Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara. Namun, dalam putusan hukumnya hanya 2 tahun 6 bulan saja.

"Hakim memutuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut umum. Diduga ada indikasi intimidasi terhadap keluarga korban dari awal sampai akhir persidangan bahwa Hakim tidak menunjukkan Profesional dalam penanganan kasus anak," ungkap Agustina, Sabtu, 8 Juli 2023.

Selama proses persidangan kuasa hukum korban menilai Majelis Hakim menunjukkan jalannya persidangan tidak netral.

"Intonasi yang keras, pertanyaan yang menyudutkan, tidak diberikannya keleluasaan korban dan keluarga korban untuk menjawab, itulah yang membuat keluarga korban merasa diintimidasi sampai akhirnya putusan di ketuk palu," tegas Agustina.

Menurut Lena, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam persidangan putusan, yang harusnya terbuka, malah tertutup dan tidak diperbolehkan beberapa pihak masuk ke dalam ruang persidangan.

Bahkan penyidik menjaga pintu persidangan agar tidak ada yang masuk.

"Keluarga korban selalu didesak perdamaian bahkan dipersidangan disodorkan perrjanjian kesempatan yang terdiri dari beberapa poin," jelas dia.

Selain itu juga, pihak keluarga korban disodorkan surat perdamaian oleh penasehat hukum pelaku. Padahal tidak ada niat sama sekali pihak keluarga korban untuk melakukan perdamaian.

Hanya saja, pihak keluarga korban meminta pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bukan berarti menyatakan damai.

"Keluarga korban merasa ada desakan dan paksaan dalam memberikan jawaban, sehingga sudah di buat kesepakatan," ungkap dia.

Atas putusan tersebut dianggapnya sangat janggal dan turun drastis. Pihak keluarga korban sangat kecewa hasil vokis hakim.

"Padahal Keluarga Korban sudah sangat memohon keadilan dan dapat ganti rugi dari hasil putusan ini, ternyata semua perjuangan tidak sesuai dengan hasil yang di tunjuk kan oleh Majelis Hakim PN Bekasi," terang Agustina.

Atas hasil putusan tersebut, kuasa hukum korban akan mengajukan banding dari hasil bonus hakim terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Pihak keluarga akan terus berjuang dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung meminta Keadilan untuk keluarga Korban Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur.

"Kiranya Jeritan orang tua korban dapat didengarkan dan mendapatkan hasil sesuai dengan keinginannya, yaitu pelaku dihukum maksimal dan Korban mendapatkan ganti rugi (Restitusi)," demikian kata Agustina.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam