POJOKSATU.id - Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III Jawa Barat sudah mengetahui aksi kecurangan di SMAN 18 Kota Bekasi.
Pengawas SMA di Kota Bekasi, Lukman, membenarkan ada oknum yang ingin bermain di luar sistem PPDB.
"Oknum itu menyalahgunakan wewenang. Jadi, ada oknum satpam dengan oeprator sekolah bermain di luar sistem," tutur dia.
Orang tua calon peserta didik sempat menanyakan tentang kejelasan status anak-anak mereka.
Karena, sampai saat ini calon peserta didik tersebut belum belajar, padahal masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sudah berjalan.
Baca Juga: Mantan Satpam Bongkar Dugaan Praktik Sogok di SMAN 18 Kota Bekasi, Satu Siswa Rp7Juta
"Pihak sekolah kaget ada orang tua menanyakan tentang anaknya. Akhirnya, dua oknum itu bermain," tutur dia.
Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa kuota PPDB di sekolah tersebut sudah terpenuhi. KCD pun sudah memanggil kedua oknum tersebut.
"Kami sudah panggil, maka harus dieksekusi," demikian kata dia.
Dua oknum yang dimaksud Lukman itu diduga adalah Suhadi dan Asep Surahman. Suhadi adalah anggota satpam yang sudah diberhentikan per 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Awasi Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Kota Bekasi
Suhadi menyebut operator PPDB SMAN 18 Kota Bekasi bernama Asep Surahman yang memintanya mencarikan orang tua calon peserta didik.
Singkat cerita, Suhadi mendapatkan 13 orang tua calon peserta didik, 12 ke SMAN 18 Kota Bekasi dan 1 orang ke SMAN 1 Kota Bekasi.
Orang tua yang ingin ke SMAN 18 Kota Bekasi dipungut Rp7 juta, sementara ke SMAN 1 Kota Bekasi sebesar Rp20 juta.
"Sudah saya serahkan 13 berkas dan amplopnya semua (kepada Asep Surahman)," demikian kata dia.***




