POJOKSATU.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi mengundang belasan vendor (perusahaan subkontraktor) pelaksana jasa konstruksi revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat pekan lalu, 11 Agustus 2023.

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kota Bekasi. Salah satu yang hadir adalah PT Sahabat Mitra Jaya.

"Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi adanya persoalan hukum antara para vendor dengan PT Mukti Sarana Abadi selalu kontraktor utama terkait tagihan atas pekerjaan revitalisasi Pasar Jati Asih Kota Bekasi yang belum dibayar," kata Direktur PT Sahabat Mitra Jaya Paskah Ria Pakpahan dalam keterangan pers, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ria mengatakan undungan itu muncul karena aduan para vendor kepada Pemkot Bekasi. PT Mukti Sarana Abadi belum membayar material barang dan pekerjaan konstruksi revitalisasi Pasar Jatiasih.

"Banyak vendor yang ditunjuk oleh PT Mukti Sarana Abadi untuk melakukan pekerjaan revitalisasi Pasar Jatiasih yang belum dibayar lunas," kata dia.

Baca Juga: PT MSA Tak Kunjung Bayar Utang, Vendor Bakal Tempuh Jalur Hukum

"Karena belum menerima pembayaran lunas atas tagihan pekerjaan dan tagihan material, sehingga para vendor belum melakukan testing commisioning dan testing equipment atas pekerjaan konstruksi dan instalasi lainnya dengan PT Mukti Sarana Abadi," sambung Ria.

Total tagihan para vendor yang belum dibayar oleh PT Mukti Sarana Abadi dalam melakukan pekerjaan konstruksi dan pengadaan material barang mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Kami meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi agar dapat turut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil PT Mukti Sarana Abadi sebagai mitra Pemerintah Kota Bekasi yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi Pasar Jatiasih," tutur Ria menegaskan.

Selain itu, para vendor meminta agar Pemkot Bekasi tidak terburu-buru memberikan hak pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi.

Selanjutnya, Pemkot juga diminta untuk dapat meninjau ulang pemberian Sertifikat Layak Fungsi dan Sertifikat Layak Operasi atas Pasar Jatiasih Kota Bekasi karena, Ria dan vendor lain menilai PT Mukti Sarana Abadi belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Para vendor juga telah menegaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi apabila PT Mukti Sarana Abadi tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas masing-masing tagihan para vendor tersebut, maka kami akan mengajukan gugatan Kepailitan terhadap PT Mukti Sarana Abadi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," demikian kata dia.***