POJOKSATU.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) menegaskan pungutan kepada pedagang kaki lima di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, merupakan hasil kesepakatan.

Kesepakatan itu terjalin antara ormas GIBAS dan PKL yang menjadi binaannya. Pungutan sebesar Rp100 ribu itu pun dapat dicicil.

Ketua GIBAS Subsektor Pejuang Jolay pun menegaskan bahwa surat edaran tersebut juga permintaan para pedagang untuk dibuatkan surat.

Baca Juga: GIBAS Klaim PKL di Pejuang Sebagian Besar Binaannya

"Agar mereka dapat laporan kepada bos mereka," kata dia, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kemudian, kata dia, surat edaran itu agar tidak ada lagi kutipan yang mengatasnamakan ormas.

Berdasarkan informasi yang tertera pada surat edaran itu, pungutan kepada pedagang untuk kegiatan HUT RI dan hari jadi ormas GIBAS.

Baca Juga: GIBAS Subsektor Pejuang Benarkan Pungut Rp100 Ribu kepada Pedagang, Tapi...

Meski ada beberapa pedagang yang merasa keberatan dengan pungutan itu, Jolay menyebut pedagang tersebut bodoh.

"Memang yang keberatan tidak tahu bahwa sebagian besar yang berjualan merupakan anggota GIBAS sendiri," demikian kata dia.***