BEKASI.POJOKSATU.id - Jelang akhir masa jabatan sebagai wali Kota Bekasi, Tri Adhianto gencar melakukan mutasi PNS.

Sejauh ini Tri Adhianto sudah 2 kali melakukan mutasi PNS. Pertama, pada tanggal 30 Agustus 2023 dengan 11 PNS eselon II.

Kedua, sebanyak ratusan PNS eselon III dan IV pada 8 September 2023. Rencananya, dalam waktu dekat Tri Adhianto kembali melakukan mutasi PNS.

Baca Juga: Ini Tujuan di Balik Mutasi PNS Jelang Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bekasi

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi yang juga Ketua Fraksi PKS Sardi Effendi menilai, mutasi dan rotasi terkesan ugal-ugalan dan mengejar deadline.

Di berpendapat seharusnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjaga kondusivitas kerja aparatur jelang berakhir masa jabatannya.

Sardi menyesalkan kritik terhadap mutasi PNS yang dinilai ugal-ugalan tersebut tak digubris Tri Adhianto.

”Seolah-olah apa yang sampaikan tidak didengar oleh wali kota dan jajarannya. Katanya mau bersinergi  membangun Bekasi. Kalau mutasi terus kasihan banyak yang sedih, dan pejabat baru kinerjanya mulai dari awal lagi,” ungkap dia.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan sebagai Wali Kota, Tri Adhianto Mutasi Puluhan PNS

Sardi juga mengingatkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk proses mutasi, rotasi dan promosi harus berdasarkan aturan normatif dan jenjang karir ASN.

”Harus dilihat dulu daftar urut kepangkatan (DUK) dan jenjang karier ASN,” demikian kata dia.***