BEKASI.POJOKSATU.id - Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon cs, kembali ditunda, Selasa, 12 September 2023.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi bahwa mereka belum menyelesaikan menyusun tuntutan.
“Mohon izin yang mulia masih dalam penyusunan penuntutan yang belum selesai,” kata Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Istri oleh Suami Sendiri di Cikarang
Penundaan ini merupakan kali ketiga setelah pertama pada 29 Agustus 2023, lalu 5 September 2023.
Hakim Ketua Suparna meminta jaksa penuntut umum menyelesaikan tuntutan dan segera membacakannya kepada para terdakwa.
“Tolong ya untuk penuntut umum ya ini sudah yang ketiga (diundur), bisa satu minggu?” kata Suparna.
Jaksa penuntut umum kemudian langsung meyakinkan Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas perkara dalam waktu sepekan.
Baca Juga: Wowon Cs, Terdakwa Pembunuhan Berantai Berharap Hukuman Ringan
Hakim mengagendakan sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin, 18 September 2023.
"Kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan, artinya sudah kesepakatan Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi,” tegas dia.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan 3 orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.***




