BEKASI.POJOKSATU.id - Rapat pengupahan untuk menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi untuk tahun 2024 masih berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis, 23 November 2023, malam.
Perundingan UMK Kota Bekasi tersebut dihadiri unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur serikat pekerja, unsur pemerintahan, dan unsur akademisi.
Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhkamy menerangkan keputusan kenaikan UMK Kota Bekasi Bekasi masih dibahas.
Baca Juga: Dari Kantor Disnaker Kota Bekasi, Massa Buruh Bergerak ke Tol Bekasi Barat
"Rapat masih berlangsung, belum selesai," ungkap Farid saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 23 November 2023.
Terkait tuntutan kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 16 persen, dia menjamin hal tersebut.
Karena, Apindo mengacu kepada rekomendasi aturan PP 51 Tahun 2023.
"Apindo tentu tidak berwenang menanggapi. Karena rumusan ataupun formula kenaikan itu sudah diatur secara terinci di dalam PP 51 Tahun 2023 tersebut," tegas dia.
Masih perlu dibahas di dalam Forum Dewan Pengupahan adalah besaran angka indeks yang akan dipakai.
Baca Juga: Massa Buruh Blokade Jalan Ahmad Yani Akibatkan Kemacetan, Ini Kata Kapolres
"Setelah angka indeks disepakati, maka akan didapatkan persentase kenaikan UMK 2024 untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun," kata dia.
"Untuk pekerja di atas 1 tahun, maka formulasi diambil dari Struktur dan Skala Upah yang dimiliki oleh setiap perusahaan," demikian kata dia.***




