BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sudah menertibkan 5.792 alat peraga sosialisasi (APS) di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Hal itu agar tidak ada APS sebelum masa kampanye berlangsung dalam waktu dekat.

Dari jumlah itu, paling banyak yang ditertibkan adalah APS jenis spanduk, yaitu berjumlah 3.483 buah.

Baca Juga: Ini 11 Titik Lokasi yang Dilarang Dipasang APK Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi

"Sementara untuk baliho ada 142, umbul-umbul 12, benner ada 1790, bendera 288, dan lain-lainnya ada 77," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis, 7 Desember 2023.

Pencabutan itu rata-rata karena APS yang terpasang melanggar aturan dalam pemasangan.

Dia memastikan sudah berkomunikasi kepada partai sebelum pencabutan APS.

Baca Juga: 9 Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Imbauan tersebut juga sudah tertuang ke dalam surat himbauan nomer 173/PM.00.02/K.JB-21/09/2023 tentang Alat Peraga Sosialisasi.

"Kami juga terus melakukan pemantauan di beberapa titik pada masa Kampanye untuk tidak memasang kembali APS di sembarang tempat," demuikian kata dia.***